Kamis, 12 April 2018

Ilmu Inventarisasi Hutan adalah salah satu cabang ilmu kehutanan yang membahas tentang metode penaksiran potensi hutan (Daud Malamassam,2009). Tujuan Inventarisasi Hutan adalah untuk memberi gambaran yang jelas tentang potensi dan keadaan hutan. Sasaran Inventarisasi Hutan adalah lapangan, tanah, tegakan dan tumbuhan bawah,sedang apa yang harus dikerjakan dikemudian hari dalam perusahaan disebutkan garis – garis besarnya. Bahan tersebut dipergunakan dalam Penyusunan Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan.

Pengaturan Kelestarian Hutan memerlukan pemisahan hutan ke dalam kelas hutan berdasarkan tujuan pengusahaannya, yaitu :

A.Bukan Untuk Produksi.
Kelas hutan ini adalah kawasan hutan yang karena berbagai – bagai sebab tidak dapat disebabkan untuk penghasilan kayu dan/ atau hasil hutan lainnya. Lapangan – lapangan tersebut dibagi menjadi 4 golongan, yaitu :

Tak baik untuk Produksi (TBP) 
Dalam golongan ini termasuk lapangan – lapangan yang tidak baik untuk penghasilan karena keadaan alamnya, seperti sungai, tebat, rawa, sumber lumpur, bukit – batu dan sebagainya.

Lapangan dengan Tujuan Istimewa (LDTI)
Keadaan dalam golongan ini termasuk alur, jalan rel dan jalan mobil, pekarangan – pekarangan, tempat penimbunan kayu, lapangan penggembalaan ternak yang tetap, kuburan, tempat pengambilan batu, dsb. Yang ada dalam kawasan hutan. Kesemuanya itu ialah lapangan – lapangan yang telah diberi tujuan istimewa yang agak tetap dan yang karena itu tidak disediakan untuk menghasilkan kayu secara teratur.

Hutan Suaka Alam dan Hutan Wisata (SA/HW)
Hutan Suaka Alam dan Hutan Wisata ditunjuk dengan surat keputusan Pemerintah.

Hutan Lindung (HL)
Hutan Lindung ditunjuk dengan surat keputusan Pemerintah.



B.Untuk Produksi
Kawasan hutan ini merupakan lapangan – lapangan untuk menghasilkan kayu  dan / atau hasil hutan lainnya, dalam hal ini yang terpenting adalah penghasilan kayu jati. Disamping itu dihasilkan jenis – jenis kayu lainnya atau hasil hutan lainnya, baik terus menerus maupun untuk sementara waktu sebagai tanaman giliran, terutama lapangan yang tak dapat ditumbuhi jati.  Kelas hutan ini terdiri dari lapangan – lapangan :

1. Untuk Produksi kayu jati
Produksi kayu jati dilakukan dalam suatu perusahaan yang teratur. Dari berbagi bentuk perusahaan yang terpenting disini adalah perusahaan tebang habis ( diikuti dengan permudaan buatan ).  Bentuk Perusahaan lainnya pada waktu ini boleh dikata tak berarti untuk produksi kayu jati. Pembagian seterusnya dari kelompok ini adalah :

1.1 Baik Untuk Perusahaan Tebang Habis
1.1.1 Produktip.
a. Kelas umur I s/d XII (Ku I s/d XII)
b. Masak Tebang (MT)
c. Miskin riap (MR)

1.1.2 Tidak Produktip
a. Lapangan tebang habis jangka lampau (LTHJL)
b. Tanah kosong (TK)
c. Hutan kayu lain.
c.1 Tanaman kayu lain (TKL)
c.2. Hutan alam kayu lain (HAKL)
d. Hutan jati bertumbuhan kurang.
d.1. Tanaman jati bertumbuhan kurang (TJBK)
d.2. Hutan alam jati bertumbuhan kurang (HAJ BK)
1.2 Tak Baik Untuk Perusahaan Tebang Habis (TB PTH)

2. Bukan Untuk Produksi Kayu Jati.
Pada umumnya didalam kawasan hutan jati, lapangan “untuk produksi kayu jati” yang dibicarakan lebih dahulu itu, merupakan bagian yang terbesar. Disamping itu dalam kawasan ini terdapat juga lapangan-lapangan yang tidak dapat dipergunakan untuk produksi kayu jati. Tanah-tanah itu jika mungkin ditujukan buat menghasilkan jenis kayu lain atau hasil hutan lain. Pembagian dalam kelompok inin adalah :

2.1 Tak baik untuk jati (TBJ)
2.1.1 Tanah kosong tak baik untuk jati (TK TBJ)
2.1.2 Hutan kayu lain tak baik untuk jati (HKL TBJ)
a. Tanaman kayu lain tak baik untuk jati (TKL TBJ)
b. Hutan alam kayu lain tak baik untuk jati (HAKL TBJ)
2.1.3 Hutan jati merana (HJM)
a. Tanaman jati merana (TJM).
b. Hutan alam jati merana (HAJM).
2.2 Tanaman jenis kayu lain (TKJL).
2.3 Hutan lindung terbatas (HLT).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar